Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Gaji Rp 3 Juta Kena Pajak Lagi, Sri Mulyani Jawab Begini...

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam Orasi llmiah pada Dies Natalis ke 38 Universitas Negeri PGRI Semarang, Rabu, 23 Juli 2019 (sumber: IG @smindrawati).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat berbicara dalam Orasi llmiah pada Dies Natalis ke 38 Universitas Negeri PGRI Semarang, Rabu, 23 Juli 2019 (sumber: IG @smindrawati).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak soal kabar tentang rencana pengenaan pajak bagi masyarakat berpenghasilan minimal Rp 3 juta. “Aku tidak komentar tentang apa yang keluar. Fokusnya, kita fokus membuat draf sesuai dengan respons Presiden,” kata Sri saat ditemui di Menara Astra, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2019.

Saat ini, pemerintah dikabarkan tengah mengubah ketentuan baseline penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam rancangan UU Pajak Penghasilan. Dalam rancangan awal draf revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) ada kebijakan ambang batas PTKP yang diubah menjadi Rp 36 juta per tahun dari sebelumnya Rp 54 juta per tahun.

Artinya, wajib pajak yang memiliki penghasilan pajak minimal Rp3 juta per bulan bakal wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan dikenai pajak penghasilan (PPh). Adapun saat ini, pemghasilan yang kena pajak minimal di angka Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Sebelum adanya regulasi ini, Kementerian Keuangan terakhir kali memutuskan masyarakat berpenghasilan Rp 3 jua tidak kena pajak pada Juli 2015. Saat itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Batas PTKP saat itu dinaikkan, dari Rp 24,3 juta (Rp 2,025 juta per tahun) menjadi Rp 36 juta (Rp 3 juta per tahun).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tak menjawab saat dikonfirmasi soal kebijakan tersebut. Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti dan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama juga kompak tak memberikan komentar mengenai perubahan baseline PTKP tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saat ini belum ada draf secara resmi. Jadi saya tidak bisa mengonfirmasi apapun terkait itu,” kata Hestu. Rabu, 24 Juli 2019. Hestu menganggap dokumen rancangan draf UU PPh tersebut tidak valid.

Simak berita terbaru tentang Menteri Keuangan Sri Mulyani lainnya di Tempo.co.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditemui setelah menghadiri acara Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.


Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

10 jam lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI Hanya Berjarak 21 Meter ke Permukiman Warga, Anggota Dewan: Kok, Bisa Dapat Izin?
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

2 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

3 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

4 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

4 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.